Aparat Gabungan Koramil 0813-12/Kasiman, Polsek Kasiman dan Pemerintahan Desa beberapa waktu lalu menertibkan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para penambang pasir di tiga lokasi wilayah Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (21/9).
“Dalam operasi ini banyak ditemukan pelanggaran,
diantaranya berupa ijin untuk melakukan penambangan pasir darat yang belum
dilegalkan melalui dinas ESDM Provinsi” demikian diungkapkan oleh Kapolsek
Kasiman, AKP Ridwan, saat dalam operasi itu.
Sehingga, lanjut Kapolsek Kasiman mengungkapkan, bahwa
pihaknya bersama tiga pilar yang lain melakukan penertiban terhadap pelaku
penambangan ilegal ini. Pasalnya, para penambang ini belum mendapatkan
ijin untuk melakukan eksploitasi penambangan pasir darat.
“Setelah dilkakukannya operasi penertiban ini, maka kami
akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku. Baik itu pemegang modal yang
mendanai penambangan tersebut, maupun para pegawainya yang melakukan aktifitas
itu dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aktifitas
penambangan pasir lagi, sebelum adanya ijin dari Dinas ESDM Provinsi”
terangnya.
Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro
menegaskan, bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum, akan selalu menertibkan
tindakan-tindakan melawan hukum dan tidak memiliki ketentuan hukum yang sah.“Kami
akan menindak tegas para penambang pasir ilegal yang belum mempunyai ijin
penambangan, karena dapat merusak keseimbangan alam” tegasnya.